Ngaku Direktur BUMdes, Napi di Jabar Tipu Warga Riau Ratusan Juta 

Ngaku Direktur BUMdes, Napi di Jabar Tipu Warga Riau Ratusan Juta 

Riauaktual.com - Seorang napi di Lapas Provinsi Jawa Barat, ditangkap Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

Kasusnya, pelaku Deby Nugroho kepada korbannya asal Kampar, Provinsi Riau mengaku sebagai Direktur BUMdes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

Setelah mengirim sejumlah uang dalam beberapa tahap, korban baru tersadar, bahwa orang yang meminta uang bukanlah Direktur BUMdes yang dimaksud.

Deby Nugroho diamankan pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 11.00 atas kasus Tindak Pidana ITE. Dengan melakukan penipuan terhadap korbannya Rida Latifah.

Kepada Polisi, Rida Latifah mengaku berkomunikasi kepada pelaku Kamis (11/2/2021) silam. Awalnya korban menerima pesan whatsapp yang menanyakan jam operasional BUMDes Sinar Jaya Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar.

Di hari yang sama yaitu sekitar pukul 7.16 WIB pelaku kembali berkomunikasi dengan korban melalui pesan WhatsApp dan menanyakan mengenai biaya admin transfer BRI Link.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menyertakan foto profil whatsapp dengan gambar Direktur BUMDes, Mis Susanty.

Beberapa saat setelahnya, tiba-tiba korban menerima panggilan video call dari pelaku. Dengan nama pada vcall tersebut adalah Mis Susanty.

Setelah percaya yang menghubunginya adalah Direktur BUMDes, seperti terpukau, Rida Latifah, selanjutnya mengikuti permintaan tersangka dan mengirimkan uang Rp124.180.000,00, yang dikirimkan ke rekening BCA. Dilakukan berbagai tahap.

''Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban baru sadar telah menjadi korban penipuan. Kemudian langsung membuat laporan,'' kata Andri Sudarmadji.

Setelah menerima laporan, tim Subdit 5 langsung melakukan penyelidikan pendalaman terhadap pelaku. Sehingga, penyidik mengetahui posisi dan identitas pelaku di Jawa Barat. 

Persisnya, sesuai dengan posisi nomor pelaku, atas nama Adelia Septi Puspitasari. Pada Selasa (8/6/2021) tim Subdit 5 berangkat menuju Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Tiba dilokasi pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Subdit 5 langsung menjumpai Ketua RT setempat untuk mencari pelaku sesuai dengan alamatnya.

''Sekitar satu jam berselang mencari, tim mendapati diduga pelaku berada di kontrakannya,'' jelas Andri.

Setelah menemukan Adelia Septi Puspitasari, perempuan tersebut mengatakan, nomor yang ditunjukkan adalah memang nomornya. Tetapi, nomor whatsapp-nya digunakan oleh suaminya yang bernama Deby Nugroho yang sedang menjalani hukuman disalah satu lapas.

''Pelaku ditangkap, setelah Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIB tim Subdit 5 melakukan pengembangan di Lapas. Ternyata benar Deby Nugroho merupakan salah satu warga binaannya,'' terang Andri.

Setelah ditemukan, kepada tim Subdit V, Deby Nugroho mengakui memang benar ia yang melakukan penipuan tersebut.

Dari hasil interogasi, Deby mengatakan, menjalankan modus dengan mencari target di facebook dengan membuat keyword ''Bumdes''.

''Setelah menemukan halaman profil dari BUMDes Sinar Jaya Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar. Muncul niat jahat pelaku, karena melihat ada dua nomor telfon yang ada pada banner BUMDes tersebut,'' jelas Andri.

''Untuk meyakinkan korban, pelaku mencoba menghubungi nomor pertama via whatsapp yang ada di Banner tersebut tetapi nomor tersebut tidak aktif. Kemudian, pelaku melihat foto profil yang ada pada nomor tersebut dan mengambilnya,'' kata Andri.

Melihat ada kesempatan, lalu pelaku mencoba menghubungi nomor kedua yang ada pada Banner dan kembali menghubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi whatsapp. Sebelumnya, pelaku juga mengambil foto Direktur BUMdes untuk dipakai menggunakan foto yang ada pada nomor pertama.

''Setelah diamankan dari pelaku disita satu unit handphone merk Redmi 9 warna hijau tosca yang digunakan menghubungi korban dan satu simcard provider telkomsel dengan nomor 081318397369 hingga satu buku tabungan beserta ATM Bank BCA an. Bowo,'' jelas Andri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana.*

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index